Sosper Perda Kepemudaan di Tanbu, Bang Dhin Motivasi Kamula Muda Asah Kemampuan Berorganisasi

Kata Bang Dhin, Perda ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan. Untuk itu PERDA NOMOR 10 TAHUN 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menselaraskan dan meng-integrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan, pungkas dhin.

BACA JUGA:
Pansus III DPRD Kalsel Ajak Stakeholder ke Jawa Barat, Gali Masukkan Luar Biasa Terkait LKPj Gubernur 2022

Bang Dhin berpesan teruslah mengasah dan belajar kembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, Melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dihendaki masyarakat agar dapat bermafaat bagi orang banyak.

“Muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah di kemudian hari,” kata Bang Dhin.

Kalimantanlive.com/hms DPRD Kalsel
Editor : elpian