Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Mei 2023 terdata sebanyak 1.418 pemohon yang banyak didominasi oleh kalangan muda yang baru lulus mengecam pendidikan ditingkat SMA.
“Jadi dari ribuan yang sudah mendaftarkan, ada sekitar 990 orang pemohon yang baru lulus SMA,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahidah selaku pengawas layanan Disnaker di MPP menambahkan bahwa layanan pembuatan kartu kuning di MPP mengalami lonjakan.
Hal tersebut membuat petugas layanan kewalahan hingga menyebabkan inventaris komputer operator mengalami kerusakan atau eror sehingga harus menggunakan laptop pribadi.
“Jumlah pendaftar meningkat 2 sampai 3 kali lipat dari biasanya. Untuk perhari bisa mencapai 50 orang lebih,” tambah Wahidah.
Diketahui, persyaratan untuk pendaftaran kartu pencari kerja atau kartu kuning (AK 1) baik secara online maupun offline diantaranya menyiapkan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto terbaru, Ijazah atau surat tanda lulus pendidikan terakhir, transkrip nilai untuk diploma, sarjana dan profesi.
Kemudian, sertifikat keahlian atau kompetensi (apabila memiliki), surat pengalaman kerja (apabila memiliki), sedangkan untuk AK 1 yang sudah tidak berlaku dapat diperpanjang pada layanan di MPP
(Kalimantalive.com/A Hidayat)
Editor: Surya







