Kemudian pada Selasa t 23 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 wita petugas security PT. MSAM mengamankan H (35) dan dibawa ke Polsek Pulau Laut Tengah guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mengambil Branstop DTM 05 pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul atas perintah H.
Berdasarkan keterangan H, oleh karena yang bersangkutan banyak telilit hutang sehingga ia melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang bilamana ia berhasil menjual Branstop.
Atas kejadian tersebut PT. MSAM mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
“Ketiga pelaku beserta barang bukti, sudah berhasil diamankan dirutan Polsek Pulau Laut Tengah dan dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, “jelas Tri Suhartanto.
(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah).
Editor: Surya










