KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dua orang karyawan PT MSAM asal desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah melakukan tindak pidana pencurian satu buah Branstop DTM di Workshop PT MSAM Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan dari pengakuan dari dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian HSN (25) dan rekannya KHR (20) mengakui mengambil Branstop pada DTM 05 atas perintah H (35) warga Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah kabupaten Kotabaru, kemudian barang tersebut diserahkan KHR kepada H, Rabu (24/05/23).
Dalam melakukan pencurian Branstop tersebut KHR berperan sebagai orang yang melepas Branstop dari DTM 05 dan HSN memberikan penerangan dengan senter saat KHR melepas Branstop dari DTM 05.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan kembali melakukan koordinasi dengan pihak manajemen PT. MSAM.









