“Tapi kalau lewat dalam 6 bulan kedepan mereka tidak bisa mengikuti sebagaimana dengan ketentuan ini (menerapkan E-Parkir), kemungkinan izin parkirnya akan dicabut,” jelas Walikota Banjarmasin.
Tak lepas, dalam kegiatan sama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin juga melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 9 tahun 2023, tentang penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Banjarmasin.
Sebagai informasi, penerapan E-Parkir ini telah dilauncingkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pada Bulan Maret 2023 lalu.
Merilik banyak kendala yang ditemukan dalam berjalannya E-Parkir di Banjarmasin. Hingga akhirnya Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya penuh dalam penerapannya.
(Kalimantanlive.com/Ilham).
Editor: Surya







