Petugas pun melakukan pemeriksaan sehingga menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian didalam rumah pealku berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga sabu dan barang bukti lainnya.
“Saat ditanya, pelaku mengaku perbuatannya bahwan aat mendengar ada yang mengetuk pintu rumah yang saat itu pelaku sedang menggunakan (mengisap) barang haram tersebut,” ungkap Sutargo.
Ditambahkannya, pelaku juga sempat membuang sisa sabu beserta barang bukti lainnya kesaluran pembuagan air pencucian.
“DN saat sudah diaman di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Diketahui, barang bukti yang turut disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 7 bungkus plastik klip, 1 buah handphone warna biru, 1 buah potongan selang kecil warna hijau, 1 buah kotak rokok warna kuning, 2 buah korek api gas warna merah dan jingga, 1 buah pipet kaca patah, 2 buah sedotan plastik, serta 3 buah tutup botol yang sudah dilubangi
(Kalimantanlive.com)
Editor: Surya







