Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena diberhentikan bekerja menjadi karyawan.
Tersangka pun mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau menjadi buruh serabutan hingga muncul niat pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan ketiga anak-anaknya.
Sebelum mengamankan otak pelaku pencurian buah kepala sawit, Polsek Kelumpang Hilir terlebih dahulu berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Heri Waluyo yang perkaranya sudah P21, kata Tri Suhartanto.
Sebenarnya ada 4 orang pelaku pencurian buah kepala sawitnya namun dua orang lainnya masih buron dan kedua identitas pelaku sudah kami ketahui, maka dari itu diharapkan kedua pelaku yang masih buron tersebut dapat menyerahkan diri ke Polres Kotabaru atau ke Polsek Kelumpang Hilir guna mempermudah proses hukumnya.










