Selain mengamankan dua orang pelaku dari 4 orang yang melakukan tindak pencurian, Polsek Kelumpang Hilir juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah mobil Pickup warna hitam bertuliskan “Rimba Tani” dengan Nopol (Nomor Polisi): DA 1817 ZA, Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 1090 Kg/Ton, 1 (Satu) Buah Tojok/Tombak, 1 (satu) Buah Dodos dan 1 (Satu) Buah Gancu.
Atas tindakan yang dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), jelas Tri Suhartanto.
(Kalimantanlive.com/ Siti Rahmah).
Editor: Surya










