KOTABARU, Kalimantanlive.com– Otak pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru berhasil diamankan anggota Polsek Kelumpang Hilir setelah 4 bulan menjadi DPO.
Penangkapan otak pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko dan pelaku otak pencurian ditangkap setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya jalan Desa Serongga Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP. Dr. Tri Suhartono mengatakan dari hasil pemeriksaan Nanang Tiger (45) dirinya mengakui sebagai otak dari tindak pencurian buah kepala sawit pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita d iarea Kebun PT. SKIP (Sinar Kencana Inti Perkasa) kebun SPNE (Sungai Panci Estate) Sinar Mas Divisi I Blok 43/44 Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Tidak hanya menjadi otak pencurian buah kelapa sawit Nanang Tiger juga berperan sebagai pemanen TBS untuk dijual.










