BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Upaya dan tindakan maksimal telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menangani masalah di Banjarmasin hingga kini masih saja berlanjut.
Faktor masalah sampah yang sampai kini dianggap belum saja dapat teratasi adalah satu kawasan eks Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Kuripan, yang dianggap Pemko masih saja kecolongan dalam tindakannya.
Namun saja, segala upaya sudah dilakukan Pemko Banjarmasin, mulai dari penindakan tegas melalui Satpol-PP, hingga pemasangan CCTV yang dibawahi Diskominfotik Banjarmasin belum bisa teratasi sampai sekarang ini.
Padahal jelas, Banjarmasin sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.







