Posko itu sendiri, kata Syarmani merupakan upaya pencegahan sementara agar kiranya masyarakat tak membuang sampah kembali ditempat itu.
“Setelah ini tentu akan kita akan lakukan kaji untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” katanya.
Ia beharap, dengan adanya upaya seperti ini, dapat menekan oknum dari masyarakat agar tak membuang sampah kembali lagi.
“Para oknum bisa saja kita berikan sanksi sesuai perda yang ada, namun kita ingin secara persuasif dulu. Kalau ingin ditindak juga harus ada bukti autentik yang jelas bahwa memang betul yang bersangkutan membuang,” jelasnya.
Tak habis disitu, melihat rawannya jalan yang terlihat gelap saat malam hari. Pihak Kecamatan Banjarmasin Timur ini juga berencana akan memasang Penerang Jalan Utama (PJU) sementara.
“Tadi sudah kami terima beberapa kendala dan masukan, seperti misal kondisi CCTV pada malam hari yang agak gelap, ini nanti rencana akan dipasang PJU, mungkin disekitarnya,” tutup Syarmani.







