Ia mengungkapkan, pihak perusahaan hanya bisa melakukan penebangan dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun malah sebaliknya melewati batas.
“Untuk lahan ini sudah mengenai lahan warga yang tanaman telah ditebang yang tidak seharusnya dilakukan pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, lahan yang diklaim merupakan lahan yang sudah turun temurun sejak zaman nenek moyang mereka melakukan aktivitas perkebunan karet.
“PT TWK ini harusnya ada batasan, tidak memasuki kawasan pohon karet warga yang lahannya sudah turun menurun,” ujarnya.
Disisi lain, Camat Bintang Ara, Mulyadi pihaknya sudah melayangkan surat undungan kepada PT TWK untuk duduk bersama memberikan keterangan mengenai aktivitas yang telah dilakukan.
“Kita sudah mengundang perusahaan, tapi tidak ada datang,” ucapnya.










