Disebutkan Mulyadi, pogak perusahaan mengingatkan mediasi tersebut tidak digelar di Kecamatan, namun meminta untuk dilakukan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Polres Tabalong.
“Mereka minta rapat tidak digelar di Kecamatan, mungkin menganggap kurang kondusif,” sebutnya.
Meski pihak perusahaan meminta mediasi dilakukan pada dua tempat tersebut, Camat tetap berharap dan berani menjamin keadaan apabila dilakukan rapat di Kantor Kecamatan Bintang Ara.
“Sebelumnya sudah dijelaskan, kami berani menjamin dengan warga kami di Bintang Ara, namun pihak perusahaan tidak berani,” tambahnya.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bintang Ara, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong, Kepala Desa Bintang Ara Periode sekarang dan sebelumnya.
(Kalimantanlive.com).
Editor: Surya










