Badan Pusat Statistik Kotabaru Gandeng PWI dalam Pelaksanaan Sensus Pertanian, Setiap 10 Tahun Sekali

Kardiannur, Sp, Kabid Prasarana, sarana dan penyuluhan dari Dinas Pertanian dan Koltihultura Kabupaten Kotabaru menyampaikan, sensus pertanian Uud no 16 tahun 1997 tentang statistik merupakan tanggung jawab BPS yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali.

Tujuannya, diantaranya, menyediakan data struktur pertanian, terutama unit unit yang terkecil. Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolak ukur statistik pertanian saat ini.
Menyediakan kerangka sampel untuk survei terkait pertanian,

Dalam sensus pertanian, ada 7 cakupan untuk tahun 2023 yakni, ada tanaman pangan, Holtikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian.

“Sektor pertanian memiliki data yang sangat strategis menyumbang sekitar 11,8 % terhadap total PDB ( Produk Domestik Bruto )” katanya.