WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu Guru PAI 2023 Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria.
Diartikel ini ada beberapa kriteria penerima insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 2023 yang harus diperhatikan.
Kriteria itu resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag).
# Baca Juga :Pemko Banjarmasin 10 Kali Berturut-Turut Raih WTP, Wali Kota Ibnu Sina Berharap Dana Insentif
# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Tambah Insentif Pengurus Rumah Ibadah Muslim dan Non Muslim
# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Aditya Bakal Menaikan Insentif Marbot 100 Persen Lebih
# Baca Juga :Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Balangan Abdul Hadi Naikkan Insentif SatLinmas 100 Persen Jadi Rp 300 Ribu
Sebanyak 22 ribu guru PAI tersebut akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” ujarnya dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Minggu (28/5/2023).
Adapun besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.
Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Lebih lanjut kata dia, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Penyaluran pertama terlaksana pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember. Dia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkas Amrullah.
Berikut kriteria guru honorer yang berhak menerima insentif:
- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
-
Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
-
Belum memasuki usia pensiun.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







