Hal ini didasari undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4957).
Untuk penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) ada 900 data ekstrem dan 34 Data Stunting Miskin yang di targetkan tahun 2024.
Pertahun 2023 ini, bantuan jadup diberikan hanya sekali senilai Rp2.000.000, untuk tahun 2024 mendatang, naik menjadi Rp3.000.000.
Selain itu ada bantuan rehabilitasi rumah warga yang disesuaikan dengan kebutuhannya, maksimal dana yang akan disalurkan sebesar 35 Juta rupiah.
(Kalimantanlive.com/Desy).
Editor: Surya







