KALIMANTANLIVE.COM – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap bocah di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat, terungkap.
Terbongkarnya aksi bejad ASN itu setelah korban mengadu kepada orangtuanya.
Saat ini pelaku berinisial berinisial YD (47) yang diketahui bertugas di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto, Cianjur ditahan di sel Polres Cianjur.
# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya
# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
“Pelaku merupakan ASN di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (30/5/2023).
Perbuatan tak terpuji YD terungkap usai korban mengadu ke orangtua.
“Saat akan buang air kecil korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orangtuanya,” katanya.
Usai ditangkap, pelaku mengaku melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumahnya.
“Pelaku dan korban ini rumahnya bertetangga. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang, lalu diajak ke kamar di rumahnya,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







