Warga tak Terima Aktivitas PT TWK Kabupaten Tabalong Lewati Batas HTI, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan

“Informasi tersebut tidak benar kami melewati batasan HTI. Kegiatan Land Clearing yang dilakukan PT TWK masih di dalam kawasan konsesi perusahaan, yaitu Petak E20 Blok RKT 2023 dan status kawasannya adalah hutan produksi,” katanya, Selasa (30/05/2023).

Terkait lahan yang dianggap warga telah melewati batas tersebut merupakan bekas tanaman PT TWK dengan jenis tanaman Gmelina, Sungkai, dan Karet yang sampai saat ini masih ada di lapangan.

Sehingga semua realisasi tanaman yang mulai  sejak 1992 sampai dengan 2006 clear and clean tidak ada masalah dengan warga.

“Peta yang kami miliki, rutin disampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi, jadi pada kawasan tersebut sangat jelas batas-batasnya, tidak ada yang abu-abu,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan, kegiatan land clearinh tersebut bukan kegiatan baru dan operasional PT TWK dimulai sejak 2014 hingga sekarang dibuktikan dengan disaksikan oleh kepala desa Bintang Ara yang saat itu dijabat Misransyah.