“Atas tindakan land clearing yang dilakukan kamidi lapangan ternyata mendapat tanggapan negatif dari masyarakat sekitar dan terkesan bahwa kami PT TWK melakukan kesalahan karena melewati batas HTI,” tegas Janta.
Ditambahkannya, jika pihak warga setempat beranggapan bahwa pihaknya melakukan aktivitas penebangan bertentangan dengan aturan tentunya dinas kehutanan Kalsel bakal melakukan teguran.
“Pada prinsipnya kami PT TWK tidak ingin hal ini berkepanjangan persoalan terhadap masyarakat dan kami berharap mendapatkan titik terangnya dalam penyelesaian persoalan tersebut,” tambahnya.
Diketahui, pihak perusahaan PT TWK bersedia untuk melakukan pertemuan dengan warga, namun dilaksanakan ditempat yang kondusif diantaranya pada Dinas Kehutanan Kalsel ataupun Polres Tabalong.
Hal tersebut berdasarkan surat nomor: 97/TWK-BJM/V/2023 pada 24 Mei 2023 lalu menanggapi surat Nomor : B-74|CBA/PEM/140/05/2023 dari pihak Kecamatan Bintang Ara terkait undangan rapat koordinasi bersama Forkopimca Bintang Ara bersama tokoh masyarakat dan unsur lainnya.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor: Surya







