TANJUNG, Kalimantanlive.com – Sejumlah warga di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong beberapa waktu lalu melakukan mediasi terkait atas aktivitas perusahaan PT Trikorindotama Wanakarya (TWK) telah melewati batas Hutan Tanaman Industri (HTI).
Dalam mediasi tersebut meminta pihak PT TWK untuk memberikan kejelasan atas aktivitas penebangan pohon hingga ke wilayah perkebunan milik warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT TWK, Janta Effendi buka suara atas tudingan yang tidak benar tersebut.
Janta mengatakan, bahwa PT TWk telah mendapatkan izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.










