MAKASSAR, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SN (43) memperkosa seorang wanita yang merupakan penyandang disabilitas.
Wanita yang diperkosa SN merupakan karyawannya di warung coto khas Makassar.
Mendapat laporan terkait kasus pemerkosaan itu, Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satreskrim Polrestabes Makassar membekuk SN di kediamannya di wilayah Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (31/5/2023) malam.
# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya
# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
“Benar kami mengamankan satu orang pelaku pencabulan atau pemerkosaan, korbannya ini penyandang disabilitas,” kata Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Kamis (1/6/2023).
Menurut informasi, korban tersebut merupakan karyawan SN sendiri yang bekerja di warung coto khas Makassar miliknya.
Pemerkosaan dilakukan SN ketika warung dalam keadaan sepi.
“Pelaku ini melakukan aksinya saat situasi warung sepi. Korban bekerja di warung makan pelaku,” bebernya.
Kata Nasrullah, saat melakukan aksi bejat itu, SN terlebih dahulu mengikat kedua tangan korban dan mulutnya ditutup dengan tangan.
“Sebelum disetubuhi, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban, mulutnya juga ditutup. Korban juga diancam dengan kekerasan,” ucapnya.
Nasrullah menyebut, pemerkosaan yang dilakukan pria bejat ini telah terjadi sejak Januari hingga Mei 2023. Korban pun kini dikabarkan hamil 4 bulan.
“Pengakuan pelaku aksi pemerkosaan sudah 12 kali dilakukan dari Januari sampai Mei, pelaku juga mengakui korban hamil 4 bulan,” jelasnya
Pelaku pun kini telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







