Temukan Angka Buta Huruf di Desa Hinas Kanan HST Tinggi, Ini Harapan Mahasiswa KKN UIN Antasari

Menurut dia, ketika ditanyakan kepada guru SDN 1 Datar Rajab mengenai perpustakaan yang ada di sana buku-bukunya sangat kurang. Rak-rak buku di perpustakaan sudah dimakan rayap dan ada yang mau roboh. Bahkan, buku-buku yang ada banyak rusak dan dimakan rayap.

“Kami melayangkan surat permohonan bantuan buku bahan bacaan anak-anak sekolah dasar beserta fasilitas lemari sebagai penunjang untuk mengurangi tinggi angka buta huruf yang terjadi. Kami berharap dinas pendidikan atau stakeholder terkait merespon, dan secepatnya untuk menagangani,” ujar Rizal.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Siapkan Masyarakat HST Lewat Pelatihan Kampung Siaga Bencana

Senada, Muhammad Iqbal Pratama , salah satu anggota kelompok KKN menambahkan, berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kab/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun,” jelasnya.

Iqbal menyebutkan, selai PP yang mewajibkan belajar bagi warga negaranya juga harus diiringi dengan sarana prasarana yang memadai.

Sarana dan prasarana yang memadai tersebut, lanjutnya, harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana hal ini pun sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007.

“Salah satu di antara itu, ialah pengadaan perpustakaan beserta buku-buku sebagai sumber pembelajaran yang lainnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, Iqbal mengharapkan, pihak sekolah maupun pemerintah harus bersinergi dalam hal menyukseskan pendidikan di indonesia berdasarkan pedoman peraturan pendidikan yang ada.

Kalimantanlive.com/eep
editor : elpian