MARABAHAN, KALIMANTANLIVE.COM – Sadis, tak ada kata lain yang layak disematkan kepada seorang residivis di Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini.
Pasalnya setelah memperkosa seorang wanita muda M (22), pelaku juga membunuh ayah korban bernama Atbain yang menyelamatkan putrinya dari keganasan sang residivis.
Kesadisan residivis bernama Jumairi (33) tidak sampai di situ, ia juga menusuk polisi di perut pada saat ingin menangkapnya.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik, kejadian tersebut berawal dari pelaku Jumairi membawa kabur M warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Batola dan membawanya ke hotel di Banjarmasin.
# Baca Juga :Pemilik Warung Coto Makassar Perkosa Karyawannya 12 Kali, Tangan Diikat Mulut Dibekap
# Baca Juga :Oknum Pimpinan Ponpes Perkosa 41 Santriwati, Modusnya Buka Kelas Hubungan Intim Suami Istri
# Baca Juga :Jeritan Santriwati Usai 5 Kali Diperkosa Pimpinan Ponpes di Lombok: Saya Diminta Melayani & Dijanjikan Surga
# Baca Juga :Pemuda Asal Banjarmasin Dibekuk, Diduga Coba Perkosa Ibu RT di Sungai Durian Kotabaru
“Di hotel tersebut korban sempat diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali. Saat pelaku lengah, MM kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan,” jelas AKP Abdul Malik.
Atbain keberadaan putrinya dan M akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.
“Setibanya di tempat kejadian, ikatan Jumairi terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati. Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/6/2023).
Warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara itu meregang nyawa usai ditikam pelaku pemerkosa putrinya.
Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.
“Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian,” jelas Malik.
Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.
Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam mengakibatkan salah seorang petugas terluka.
Tusuk Polisi
“Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri,” tambah Malik.
Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
“Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







