Miliki 3,9 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Tabalong Diringkus Polisi

Saat itu AM berhenti untuk membuang ataupun melempar sesuatu yang diduga sabu dan petugas berusaha menang pelaku yang mencoba melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri kedalam hutan.

“Setelah beberapa jam pencarian, pelaku AM berhasil diamankan didalam hutan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR,” katanya.

Atas pengakuannya, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak yang ditunjukkan oleh pelaku AM sehingga AR berhasil ditangkap.

Ditambahkannya, kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“AM ini baru saja bebas dengan kasus yang sama yaitu narkotika dan pelaku AR juga baru saja bebas dari tahanan,” ujarnya.