Ditambahkannya, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan AM berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,09 gram, tiga lembar tisu, dan satu unit sepeda motor scooter metik warna hitam.
Sedangkan dari tangan AR barang bukti yang disita berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 3,81 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak bekas warna hijau, dua buah kotak handphone warna kuning dan biru serta satu pack plastik klip.
“Pelaku AM dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Sutargo.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: Surya







