TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,9 gram berinisial AM (24) dan AR (26) di Kabupaten Tabalong diamankan petugas kepolisian.
Kedua pelaku yakni AM tercatat sebagai warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak diringkus pada Kamis (01/06/2023 malam dan AR warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong pada, Jum’at (02/06/2023) dini hari.
Baca Juga:Tingkatkan Komunikasi, PT Adaro Indonesia Gelar Press Tour Bersama Awak Media Tabalong dan Barsel
Baca Juga:Diikuti Ratusan ASN, Sekda Tabalong Resmi Buka Assessment dan Pemetaan Kompetensi
“AM diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan” ungkap Kapolres Tanbalog, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (03/06/2023).
Ia mengatakan, petugas kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengawasi lokasi yang didapat. Tidak lama berselang AM terlihat datang menggunakan sepeda motir metik.







