Nekat Mengedarkan Sabu-Sabu, Pasutri Akhirnya Diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

Dalam pemeriksaan SRR mengakui ada menyimpan sabu. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penggeledahan di rumahnya.

Namun tidak ditemukan sabu karena sabu tersebut sudah dititipkan oleh istrinya yang berinisial NL (19) kepada SYR (22) warga jalanWiramartas Gg. 28 Juni Rt. 08/02 Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ditemukan barang bukti dalam penguasaan SRY berupa 48 (Empat Puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,06 (sebelas koma nol enam) gram / berat bersih 6,26 (enam Koma dua puluh Enam) gram.

Menurut keterangan SRY, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapatkannya dari GA (21) warga jalan H. Agus Salim Gang Fajar 1 Rt.02 / 01 Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah NA sekitat pukul 02.00 wita, di temukan barang bukti berupa 67 (enam puluh tujuh) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,86 (empat belas koma delapan enam) gram dan berat bersih 8,16 (delapan koma enam belas) gram dan 2 (dua) paket klip besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 (lima koma dua puluh tiga) dan berat bersih 4,83 (empat koma delapan puluh tiga) serta BB lainnya didalam kamar NA.

Dari dua TKP, satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan barang bukti 115 paket sabu.

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres dan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas Nur Alam.

(Kalimantanlive.com./Siti Rahmah)
Editor: Surya