Jadi Tersangka Pemerkosa Anak 15 Tahun di Parimo, Perwira Polisi Langsung Ditahan di Polda Sulteng

PALU, KALIMANTANLIVE.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya), Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) langsung masuk sel.

Kasus perkosaan anak di bawah umur itu terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

“Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya

# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan

# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi

# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil

“Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.

Namun karena baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.

Berbeda dengan malam ini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.

Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber