BATULICIN, Kalimantanlive.com – Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi mengatakan pihaknya bersama Dinas Sosial Tanah Bumbu meluncurkan inovasi Pelayanan Langsung Sisir Penyandang Masalah Sosial atau “Pelangsir Massal” guna menuntaskan permasahan sosial di Bumi Bersujud.
“Hari ini Disdukcapil bersama Dinsos melakukan perjanjian kerja sama penuntasan masalah sosial seperti ODGJ, orang telantar, anak yatim piatu, lansia, dan lainnya sesuai Peraturan Menteri Sosial”, kata Gento, Senin (5/6/2023).
BACA JUGA: Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar Ikut RDPU Secara Virtual Terkait Jalan Nasional KM 171 Satui
Dia menambahkan setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama, pihaknya akan langsung melakukan tindakan di lapangan pemberian NIK bagi penyandang masalah sosial yang nantinya menjadi database di Dinas Sosial maupun di Disdukcapil Tanbu.
Kerja sama ini penting dilakukan mengingat semua pelayanan bantuan sosial baik pusat maupun daerah berbasis NIK, maka menjadi syarat mutlak pemberian NIK bagi penduduk penyandang masalah sosial.
Adapun maksud dari pelayanan terintegrasi bersama OPD terkait dengan Inovasi Pelansir Massal ini adalah bentuk pemenuhan hak setiap penduduk untuk mendapatkan pelayanan, terutama bagi penduduk penyandang masalah sosial yang terdiri dari 26 indikator.







