Ratusan Kepala Desa Mengikuti Sosialisasi Tentang Penggunaan Dana Desa, Minggu Basuki: Perkuat Daerah dan Desa

Dalam rangka pengembangan wilayah pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan Pemberdayaan ekonomi lakal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dengan tujun untum mewujudkan kemandiriam dan masyarakat.

Prioritas penggunaan dana desa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigras Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2023.

“Bepedoman pada peraturan erundang-undangan yang telah ada diharapkan Pengguanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan ada dan upaya untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” harapnya.

Sementara itu, dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Basuki menjelaskan, kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.