“Adapun dasar hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa susai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum,” jelas Kadis BPMD Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait , Camat dan Kepala Desa se -Kabupaten Kotabaru.
(Kalimantanlive.com./Diskominfo)
Editor: Surya







