”Regulasi ini mencakup penanganan sampah mulai dari hulu hingga hilir dan berlaku bagi produsen, masyarakat umum dan pemerintah daerah,” ungkapnya .
Ditambahkannya dalam mengurangi penggunaan plastik pemerintah daerah menggunakan langkah langkah seperti memberlakukan kebijakan yang mengatur penggunaan plastik sekali pakai,
Lalu mengenakan pajak atau biaya tambahan pada plastik tertentu, serta memberikan intensif kepada industri untuk beralih ke bahan dan produk yang lebih berkelanjutan.
Di akhir kegiatan dilaksanakan penanaman bibit pohon zaitun, kurma, delima dan kacang sangha Ichi oleh Asisten Perenomian dan Pembangunan Ikhwansyah dilanjutkan Pimpinan PLN IUD Kalselteng, Kodim 1006 Banjar dan ketua Pengadilan Negeri Martapura.
(Kalimantanlive.com).
Editor: Surya







