“Jadi waktu puncak pandemi (Covid-19) itu semua kepala daerah ditantang oleh presiden ada fasilitas pemerintah, tetapi itu pinjaman dengan syarat harus dibangun infrastruktur,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa jalan nan sarunai yang telah diresmikan tersebut masih non status yang belum didaftarkan sebagai jalan kabupaten.
BACA JUGA:
Sehingga tidak pernah dalam Peraturan Tetap (Protap) jalan non status itu diresmikan oleh presiden yang seharusnya meresmikan jalan nasional.
“Beliau bersedia meresmikan karena misi presiden yaitu pertumbuhan ekonomi yang meningkat secara signifikan berhasil di Tabalong,” jelas Anang.







