BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindakan pidana kepemilikan senjata api (senpi) tanpa ijin, berlangsung di Halaman Mapolda Kalsel, Kamis (8/6/23) pagi.
Dari jenis senjata api yang diamankan petugas merupakan senpi jenis rakit mulai dari basoka, senpi, hingga peluru milik seorang pria berinisial TS (29).
Ia diketahui warga asal Kota Banjarmasin, yang bekerja sebagai seorang karyawan BUMN di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula pada saat pihak avsec petugas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin mencurigai barang pada pengiriman dalam bentuk terurai yang diduga adalah senpi.







