Anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi: Anak Wajib Dilindungi dari Segala Bentuk Perlakuan Tak Manusiawi

BATOLA, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan anak sebagai generasi penerus bangsa wajib dilindungai dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.

Demikian disampaikan Karlie Hanafi saat Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi Ingatkan Warga Tabunganen Jaga Persatuan dan Kesatuan di Tengah Keberagaman 

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan Karlie Hanafi itu sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.