Anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi: Anak Wajib Dilindungi dari Segala Bentuk Perlakuan Tak Manusiawi

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menambahkan hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Provinsi Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” tambah Karlie.

BACA JUGA:
Soswasbang di Batola, Karlie Hanafi Harapkan Empat Pilar Kebangsaan Harus Dipahami Masyarakat

Politisi senior Kalsel yang dikenal santun ini mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, MSi selaku nara sumberbm menjelaskan tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Menurut dia, DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.