Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo Kukuhkan 82 Polisi RW, Problem Solving 7 Tindak Pidana Ringan

“Dengan terbentuknya Polisi RW ini, diharapkan dapat menciptakan kamtibmas yang kondusif dan membantu tugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa dan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

BACA JUGA :
12 Kecamatan Tanah Bumbu Tuntaskan Rakor Tiga Pilar Pengamanan Pemilu 2024

Kapolres juga menyampaikan ada 82 Polisi RW yang dikukuhkan, namun begitu jumlah itu akan terus ditambah guna menyesuaikan dengan RW yang ada.

Ada pun manfaat Polisi RW ini ungkapnya, di antaranya dapat menyelesaikan masalah di wilayah tugasnya dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, baik masalah sosial/pidana yang kriteria ditentukan dalam tujuh tindak pidana ringan atau kerugian material Rp2.500.000, dan atau ancaman kurungan kurang dari tiga bulan.

Contoh problem solving, lanjut Kapolres, misal masalah sosial. Masalah sosial ini seperti mengganti lampu penerangan jalan bersama pak RW dan warga sekitar, memperbaiki jalan berlubang, menebang pohon yang mengganggu jalan.