Dan untuk problem solving pidana meliputi penganiayaan ringan terhadap hewan, manusia, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, penadahan ringan dan penghinaan ringan.
Terkait apel Satkamling Kapolres menyampaikan akan mengaktifkan kembali Pos Satkamling ditingkat RT RW dan desa, tujuannya untuk mendeteksi dini dan mencegah timbulnya kejahatan dilingkungannya masing – masing.
“Karena akan memasuki tahun politik, semoga tetap tercipta situasi yang kondusif aman dan tenteram,” jelas Kapolres Tanah Bumbu.
Kalimantanlive.com/desy
Editor : Elpian







