BATULICIN, Kalimantanlive.com – Dihadiri Forkopimda Pemkab Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK memimpin apel pengukuhan Polisi Rukun Warga (RW), di halaman Polres Tanah Bumbu, Senin (12/6/2023).
Dalam sambutannya Kapolres Tanbu Tri Hambodo mengatakan, Polisi Masyarakat (Polmas) dalam Perpol No 1 Tahun 2021 dimaksud merupakan program mengajak masyarakat melalui kemitraan polisi masyarakat.
BACA JUGA:
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Mengharapkan BPD dan Kepala Desa Bersinergi untuk Bangun Desa
Nah, program ini lanjut Kapolres agar mampu mendeteksi dan meingidentifikasi permasalahan kamtibmas dilingkungan dan mencari solusi pemecahannya.
“Tujuan Polri bermitra dengan masyarakat untuk membangun kemitraan, mencari pemecahan masalah (poblem solving) demi menciptakan kamtibmas, serta meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap potensi ganguan kamtibmas di lingkungannya,” ujar Kapolres.
Kapolres Tanah Bumbu menjelaskan, dalam pelaksanaannya ada dua model Polmas yaitu, model kewilayahan, dan model kawasan. Bentuk Polmas model kewilayahan Baharkam Polri membentuk Polisi RW didalamnya terdapat pilar-pilar dari unsur polri, pemerintahan dan masyarakat.










