KOTABARU, Kalimantanlive.com– Sikap tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru yang melarang sekolah dari tingkat PAUD sampai SLTP melakukan pungutan terhadap siswa-siswi dalam melaksanakan kelulusan diapresiasi anggota satu Komisi III DPRD kabupaten setempat, Selasa (13/06/23).
Anggota Komisi III DPRD kabupaten Kotabaru dari Fraksi Golkar Arbani mengatakan ketegasan kadisdik setempat melarang sekolah untuk mengambil pungutan dalam melaksanakan kelulusan siswa patut patut diberikan apresiasi.
Baca Juga:Sukseskan Visi Misi Bupati, Dishub Berikan Layanan Gratis Angkutan Wisata One Day Tour In Kotabaru
Arbani mengatakan kalau pungutan itu ada batasannya sehingga dapat menjadi beban orang tua, ucap Arbani
“Kami selaku komisi III yang membidangi pendidikan, apa yang disampaikan oleh Kadisdik Kotabaru tersebut, pihak sekolah wajib mematuhinya,” harapnya.







