Kajari Tabalong, M Ridosan menyampaikan bahwa dirinya setuju atas rencana Bupati Anang yang seharusnya memang bisa berkumpul dalam satu komplek seperti di komplek gubernuran di Banjarbaru.
“Dan ini (rencana pemindahan) sudah saya intip-intip dari kemarin karena ada salah satu tanah terpidana saya (kejaksaan),” ucapnya.
Ditambahkannya, tanah sitaan dari terpidana kejari Tabalong tersebut untuk pengembalian kerugian negara dan bisa dimanfaatkan jika diperlukan.
“Itu tidak perlu saya minta penetapan lagi karena sudah putusan mahkamah agung , jadi sudah sita eksekusi. Jadi bisa dimanfaatkan di PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) kalau kita membutuhkan bisa,” tambahnya.
Diketahui, setidaknya ada empat kantor forkopimda yang rencananya akan dipindah yakni, Mapolres, Makodim, Pengadilan Negeri Tanjung dan Kejaksaan Negeri Tabalong.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor: Surya







