12 ASN Langgar Jam Kerja, Pemprov Kalsel Ingin Oknum Pegawai Itu Diberikan Sanksi

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ( Pemprov Kalsel ) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel untuk menjaga kedisiplinannya saat bekerja.

Kepala BKD Kalsel, Dinansyah melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Kalsel, Fahri Riza mengatakan, imbauan ini untuk menyikapi atas dugaan pelanggaran disiplin jam kerja terhadap 12 ASN Pemprov Kalsel.

# Baca Juga :BAKUNJANG Diperkenalkan, Tujuannya Pelayanan Informasi Publik di Banjarbaru Makin Meningkat

# Baca Juga :Dilema Camat dan Lurah saat Masuk Tahun Politik 2024, Dibahas Jajaran ASN di Pemko Banjarbaru

# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Dorong Transaksi UMKM Palam Menggunakan QRIS

# Baca Juga :Bertujuan Membina Mental ASN, Pemko Banjarbaru Kembali Gelar Ceramah Agama Rutin

“Terkait dugaan pelanggaran tersebut, upaya penegakan disiplin harus dilakukan oleh atasannya terlebih dahulu dengan memintai keterangan yang bersangkutan. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan,” kata Riza, Banjarbaru, Rabu (14/2023).

Agar hal serupa tidak terulang, Riza mengungkapkan, pihaknya terus memberikan sosialisasi terkait kedisiplinan ASN kepada setiap SKPD, dan meminta setiap SKPD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawainya.

“Kita melakukan evaluasi kinerja dan tingkat kehadiran ASN pada setiap SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. Jika tidak ada pelaporan maka akan diberikan sanksi penegakan disiplin berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jadi kita ada semacam kontrol setiap bulannya,” tutur Riza.

Sementara itu, Kasubdit Disiplin ASN BKD Kalsel, Indra Maulana menambahkan jenis tingkat hukuman pelanggaran disiplin tergantung dari dampaknya.

“Ketika dampaknya hanya ke unit kerjanya saja, maka sanksinya pelanggaran disiplin ringan, bisa berupa teguran lisan atau SK, kemudian ada sanksi disipilin tertulis. Kemudian sanksi tingkat sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, ucap Indra.

Sementara untuk dampak yang berat, disampaikan Indra sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 bulan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri. Jadi untuk kasus seperti itu harus dikonfirmasi dulu, apakah karena disuruh atasan atau karena keperluan pribadi.(diskominfomc.kalselprov.go.id)

editor : NMD