Adapun jenis pelayanan yang diberikan setidaknya ada sebanyak 15 layanan dalam pembuatan berkas surat-menyurat mulai dari surat keterangan usaha, SKCK, belum bekerja, penghasilan, tidak mampu, kematian, belum memiliki rumah, tempat tinggal dan jandan maupun duda serta keterangan (baru) meninggal dunia.
Sedangkan pengurusan berkas lainnya seperti pembuatan surat ahli waris, pengantar nikah, surat kuasa, belum pernah menikah, dan penguasaan fisik bidang tanah atau segel harus dilakukan di kantor kelurahan.
Inovasi Lakatan Dari Rusa tersebut pihaknya sudah mensosialisasikan ke setiap Rumah Tangga (RT) di Tanjung dengan total sebanyak 16 RT secara keseluruhan.
“Untuk warga masyarakat khususnya kelurahan tanjung ingin mengurus surat cukup menghubungi nomor whatsapp yang tersedia dan layanan ini 24 jam karena akan dijawab otomatis” tambahnya.
Ditambahkannya, jika terdapat masyarakat yang masih belum memahami dalam penggunaan layanan tersebut dapat menonton tutorial melalui YouTube yang dapat diakses melalui link https://youtube.com/watch?v=V1xuxvA0Bbk&feature .
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat),
Editor: Surya







