WASHINGTON DC, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang wanita Amerika Serikat (AS) yang dituduh membantu membunuh ibunya dan memasukkan jasadnya ke dalam koper selama liburan mewah di Bali sembilan tahun lalu telah mengubah permohonannya menjadi bersalah di Pengadilan Federal Chicago.
Heather Mack (27) sempat dihukum di Indonesia pada tahun 2015 karena menjadi kaki tangan pembunuhan Sheila von Wiese-Mack, demikian seperti dikutip dari ABC Australia (17/6/2023). Ia kemudian dideportasi pada 2021 untuk kemudian menjalani dakwaan di AS.
Bersama pacarnya saat itu Tommy Schaefer, Mack ikut membantu merenggut nyawa ibunya sendiri dalam upaya untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $2,2 juta.
Departemen Kehakiman AS pada Jumat (16/6/2023), mengatakan Heather Mack mengaku bersalah karena berkonspirasi untuk membunuh ibunya dan kemudian menyembunyikan jenazah korban dalam sebuah koper di Bali pada 2014.
Heather Mack menghadapi ancaman hukuman penjara tambahan selama 28 tahun di AS ketika dia divonis pada Desember lalu.
Sebagaimana dikutip dari AFP, pada 2015, Mack yang saat itu masih remaja dan pacarnya, Tommy Schaefer, divonis bersalah di Indonesia karena berkomplot merencanakan pembunuhan ibunya, Sheila von Wiese Mack.
Sheila, yang seorang sosialita di Chicago, saat itu sedang berlibur di sebuah hotel di Bali.
Schaefer memukuli korban, yang berusia 62 tahun, dengan menggunakan mangkuk buah hingga tewas saat terlibat adu mulut di resor bintang lima, St. Regis.
Pasangan itu kemudian meninggalkan koper berisi tubuh korban di dalam sebuah taksi dan melarikan diri.
Mack, yang saat kejadian sedang hamil, dinyatakan bersalah untuk dakwaan yang lebih ringan, yaitu membantu pembunuhan. Dia hanya dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Schaefer dihukum 18 tahun penjara.
Dalam persidangan di AS, Schaefer mengakui kejahatannya, tetapi mengklaim dia hanya membela diri saat bertengkar dengan von Wiese Mack, yang geram karena putrinya ternyata hamil.
Para jaksa menduga Schaefer, yang orang kulit hitam, menghantam von Wiese Mack dengan mangkuk buah secara “membabi buta” setelah korban melontarkan sebutan-sebutan rasis terhadapnya.
Pasangan itu kemudian bersama-sama memasukkan jenazah korban ke dalam koper, menurut persidangan itu.
Schaefer masih menjalani hukuman di Indonesia, sedangkan Mack dibebaskan pada 2021 karena berkelakuan baik. Mack melahirkan anak perempuan pada awal menjalani hukuman penjara.
Departemen Kehakiman AS pada Jumat mengatakan pihaknya masih menunda dakwaan terhadap Schaefer.
Pada 2017, sepupu Schaefer, Robert Ryan Bibbs, juga divonis bersalah dalam kasus itu.
Dia dituduh memberi saran terkait rencana pembunuhan kepada pasangan itu.
Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa perintah konstitusi terhadap prosedur “double jeopardy” atau hukuman ganda tidak berlaku dalam kasus-kasus di mana seseorang diadili di satu negara dan kemudian diadili di negara lain dengan undang-undangnya sendiri yang berbeda yang melarang pelanggaran yang berbeda.
Double jeopardy adalah prosedur hukum yang menyatakan seseorang tak bisa diadili untuk kedua kali untuk pelanggaran hukum yang sama.
Dakwaan AS menuduh Mack melakukan konspirasi dan perbuatan lain yang tidak dituntut dalam kasus Indonesia.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










