Situasi Hari Terakhir PPDB SMP di Banjarmasin, Kadisdik: 17 Sekolah Masih Kurang Siswa

Menurut Nuryadi, adanya aturan terbaru yang ditetapkan pada sistem zonasi dan perpindahan orang tua ini, sudah dijelaskan sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Aturan zonasi itu menggunakan sistem menetapkan domisili calon peserta didik yang diinput melalui data di Kartu Keluarga (KK) yang sudah berlaku 1 tahun.

Namun jika KK tersebut dengan domisili baru dan usianya kurang dari 1 tahun, maka aturan zonasi calon siswa itu tak bisa diinput secara otomatis oleh pihak sekolah.

“Semuanya tahapan jalur pendaftaran berjalan dengan lancar sampai saat ini. Walaupun ada perubahan aturan domisili dan perubahan umur tadi,” katanya.