Pihaknya juga menyodorkan puluhan bukti data pemilih pindahan yang belum terdaftar sesuai dengan alamat KTP maupun KK ke KPU setempat.
Mengingat berdasarkan patroli pengawasan, tidak sedikit pemilih yang belum terdaftar di TPS sesuai alamat KTP-el maupun KK karena pindah domisili.
BACA JUGA:
Ketua Bawaslu Tabalong Hirsan : Keberadaan Gakkumdu Maksimalkan Penegakan Hukum Pemilu 2024
Sehingga sejumlah bukti dukung telah diberikan baik mulai pindah antar desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga provinsi sehingga pihaknya meminta agar melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data pemilih pindah domisili tersebut.
“Bukti pemilih pindahan antar provinsi ada sekitar 73 dan sudah kita serahkan kepada KPU Tabalong agar bisa didaftarkan sesuai alamat KTP atau KK pemilih tersebut,” ungkap Mahdan.
KPU Tabalong beserta jajarannya diharapkan selalu responsif sehingga hasil penyusunan DPSHP akhir dapat dipastikan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar sesuai alamatnya.









