Mahdan juga menyarankan kepada KPU Tabalong serta jajaran terus melakukan pencermatan terhadap perubahan data pemilih yang tersebar di 903 TPS reguler dan 3 TPS lokasi khusus.
“Dalam hal persiapan penetapan DPT, KPU Tabalong dapat memastikan seluruh data kegandaan dan TMS dihapus, serta mengakomodir data MS secara 𝘥𝘦 𝘧𝘢𝘤𝘵𝘰 dan 𝘥𝘦 𝘫𝘶𝘳𝘦, dan memperbaiki elemen data yang tidak akurat,” ucapnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor : elpian










