“Daftar pemilih meninggal telah kita sampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi agar tidak lagi terdaftar dalam DPT,” pintanya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong,
Menurut Mahdan, KPU Tabalong harus cermat dalam penyusunan DPSHP sebagai bahan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, berdasarkan jadwal rekapitulasi dan penetapan DPT pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota pada 20-21 Juni 2023.
“KPU harus membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap segala masukan penyusunan daftar pemilih. Termasuk membuka data disabilitas,” ujarnya.
Pihaknya juga menyodorkan puluhan bukti data pemilih pindahan yang belum terdaftar sesuai dengan alamat KTP maupun KK ke KPU setempat.
Mengingat berdasarkan patroli pengawasan, tidak sedikit pemilih yang belum terdaftar di TPS sesuai alamat KTP-el maupun KK karena pindah domisili.
Sehingga sejumlah bukti dukung telah diberikan baik mulai pindah antar desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga provinsi sehingga pihaknya meminta agar melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data pemilih pindah domisili tersebut.
“Bukti pemilih pindahan antar provinsi ada sekitar 73 dan sudah kita serahkan kepada KPU Tabalong agar bisa didaftarkan sesuai alamat KTP atau KK pemilih tersebut,” ungkap Mahdan.







