Fakta Sadis di Balik Video Viral 3 Pria Lemparkan Anjing ke Buaya di Nunukan, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

  1. Awalnya tidak berniat memviralkan

Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku awalnya tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.

Video yang direkam tersebut semata-mata untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah anjing itu.

Sayangnya, video tersebut justru kemudian viral di media sosial.

Meski begitu, Lusgi mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan ketiga buruh tersebut tidak bisa dibenarkan.

  1. Bukan pegawai Pertamina

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ketiga pelaku pelemparan anjing ke buaya tersebut merupakan pegawai Pertamina.

Namun, hal itu ditepis oleh Manager Communication Relations & CID Regional 3 PT Pertamina Hulu Indonesia Dony Indrawan.

Donny menyampaikan, para pelaku dalam video tersebut tidak terdaftar sebagai pekerja di Pertamina.

“Para pelaku bukan pekerja di perusahaan kami dan kejadian tersebut tidak berada di wilayah operasi perusahaan,” ungkapnya, dikutip Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

  1. Terancam penjara 9 bulan

Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik.

“Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,” tegasnya.

Mengacu pada pasal tersebut, setiap pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber