Sementara itu, Kabid Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tabalong, Aidy Risyawal menyampaikan bahwa teknis penilaian mengacu dalam ketentuan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Permendagri nomor 81 tahun 2015.
Aturan tersebut membahas tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan denagan beberapa poin penilaian mulai dari administrasi pemerintahan, kewilayahan hingga kemasyarakatan.
BACA JUGA:
Jaring 23 Inovasi Ikuti Ajang IGA 2023, Kadisdikbud Yakin Tabalong Mampu Raih Peringkat 3
“Tingkat perkembangan desa itu sebenarnya setiap tahun perkembangan desa itu diukur oleh kami dan laporan itu disampaikan secara berjenjang sampai ke pihak kementerian dalam negeri,” ucapnya.
Tidak hanya itu, indikator acuan lainnya juga terkait perkembangan pembangunan maupun infrastruktur yang ada, namun juga menitikberatkan terhadap hal-hal lain.
Seperti halnya pemerintah desa dalam meningkatkan anggaran belanja secara efektif, menaikkan Pendapatan Asli Dearah (PAD), lahirkan inovasi hingga pemberdayaan masyarakat.
“Kita juga mengukur sampai dengan yang berhubungan angka-angka kemiskinan, amgka pengangguran, stunting, ibu melahirkan yang selamat, anak-anak kurang gizi. Jadi lumayan detail, ada kurang lebih hampir 200 indikator yang menjadi bahan dalam penilaian,” ujar Aidy.
Diketahui, uang pembinaan yang diserahkan untuk juara pertama lomba desa senilai Rp 40 juta, kedua Rp 30 juta, ketiga Rp 10 juta.
Sedangkan untuk lomba kelurahan juara pertama mendapat uang pembinaan senilai Rp 20 juta.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor : elpian







